Minggu, 14 September 2014

Inseminasi Buatan Ditinjau Dari Segi Ilmu Fiqh

INSEMINASI BUATAN
DITINJAU DARI SEGI ILMU FIQH

Diajukan untuk memenuhi tugas individu
Mata Kuliah            : Fiqh/Ushul Fiqh
Dosen Pengampu  : Dr. H. Wawan A. Ridwan, M.Ag
 






Disusun Oleh:
Vivi Sophie Elfada (14111610113)

Kelas Biologi-B / Semester III


KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) 
SYEKH NURJATI CIREBON
2012




KATA PENGANTAR
            Assalamu’alaikum Wr.Wb.
            Puji syukur penyusun makalah panjatkan kehadirat Allah s.w.t yang telah memberikan karunia-Nya sehinga saya dapat menyelesaikan tugas mandiri berupa makalah yang berjudul “Inseminasi Buatan Ditinjau dari Segi Ilmu Fiqh”. Shalawat serta salam juga semoga selalu tercurahkan kepada junjungan besar Nabi Muhammad s.a.w. Tak lupa juga saya sampaikan terimakasih kepada:
1.    Dr. H. Wawan A. Ridwan, M.Ag. sebagai dosen pembimbing matakuliah Fiqh/Ushul Fiqh.
2.    Orang Tua, sebagai motivator serta pendukung fasilitas.
3.    Teman-teman, sebagai pendukung motivasi.
Makalah ini memuat materi perihal problematika terkini yang dihadapi oleh kaum muslim sebagai dampak dari perkembangan ilmu sains yang begitu pesat, yaitu Inseminasi buatan. Dengan peninjauan berdasarkan ilmu fiqh, maka didapatkanlah sebuah pencerahan bagaimana seorang muslim dalam menentukan langkahnya ditengah kepentingan tertentu. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk pembaca sebagai bahan tambah referensi yang telah ada.
Tiada gading yang tak retak, sekuat-kuatnya gading ternyata dapat retak juga. Begitupun dengan penyusun makalah yang sekiranya hanya memiliki setetes ilmu dan harus lebih banyak menimba ilmu lagi, tentunya tak luput dari kesalahan. Oleh karena itu, penyusun makalah memohon maaf kepada pembaca apabila terdapat beberapa kekurangan di dalam makalah ini. Kritik dan saran dari pembaca selalu dinanti oleh penyusun makalah untuk dijadikan sebagai cermin memperbaiki diri agar dikemudian hari dapat lebih baik dari sebelumnya.
Wassaamu’alaikum Wr.Wb.
Cirebon, Desember 2012

Penyusun

DAFTAR ISI

Kata Pengantar ....................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN ...................................................................... 1
A.  Latar Belakang ......................................................................... 1
B.  Rumusan Masalah ..................................................................... 2
C.  Tujuan ...................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................ 3
A.  Definisi dan Proses inseminasi buatan ......................................... 3
B.  Alasan dilakukannya Inseminasi Buatan ...................................... 7
C.  Inseminasi Buatan Ditinjau dari Segi Ilmu Fiqh ............................ 9
BAB III PENUTUP ............................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Ilmu sains kini berkembang begitu pesatnya, terlebih lagi dengan dipermudah oleh banyaknya alat-alat canggih sebagai buah karya para ilmuan. Banyak sekali produk yang telah di hasilkan oleh ilmu sains. Sebagai contohnya adalah bidang kesehatan, kini tunanetra dapat melihat kembali ketika ada orang yang mendonorkan kornea matanya. Adapun orang yang memiliki kelainan pada ginjalnya sehingga tidak dapat berfungsi dengan baik, dapat ditolong dengan mentransplantasi ginjal milik orang lain. Bukan hanya itu, masih banyak lagi contoh hasil produk dari berkembangnya sains yang mungkin jutaan jumlahnya.
Perkembangan ilmu sains yang begitu pesatnya ternyata memberikan pengaruh yang besar bagi kehidupan umat manusia, tidak terkecuali bagi kaum muslim. Banyak sekali timbul keragu-raguan dalam melangkah pada kaum muslim perihal memakai atau tidak memakai produk hasil perkembangan sains. Hal ini dikarenakan perkembangan sains yang ada terkadang belum ditinjau lebih lanjut dari sagi Agama Islam mengenai hukum-hukumnya, mengingat hasil produk sains yang pesat tersebut tidak semuanya merupakan buah karya dari para peneliti muslim.
Salah satu kebimbangan kaum muslim dalam perihal yang sudah dijelaskan tersebut, yaitu mengenai Inseminasi buatan yang sekiranya masih diperlukan pencerahan lebih lanjut. Untuk itulah penyusun makalah memilih tema tersebut dengan ditinjau dari segi Ilmu Fiqh. Sehingga didapatkanlah sebuah jawaban pertemuan antara peneliti ahli sains dan pakar ilmu fiqh yang telah disusun oleh penyusun makalah berdasarkan dari berbagai sumber yang telah ada.



B.  Rumusan Masalah
Tema inseminasi buatan begitu sangat luas apalagi ditinjau dari segi  ilmu fiqh, oleh karena itu penyusun makalah membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan inseminasi buatan?
2.      Apa alasan dilakukannya inseminasi buatan?
3.      Bagaimanakah inseminasi buatan ditinjau dari segi ilmu fiqh?

C.  Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah dibuat, diharapkan makalah yang penyusun buat dapat memenuhi beberapa tujuan sebagai berikut:
1.      Mengetahui definisi dan proses inseminasi buatan.
2.      Mengetahui alasan dilakukannya inseminasi buatan
3.      Mengetahui tinjauan ilmu fiqh mengenai inseminasi buatan.












BAB II
PEMBAHASAN

A.  Definisi dan Proses Inseminasi Buatan
Seringkali beberapa orang melakukan sesuatu tanpa didasari pengetahuan bahwa yang dilakukannya tersebut adalah sesuai dengan tuntunan yang disyariatkan Islam atau tidak. Namun ada juga beberapa orang yang begitu berhati-hati dalam mengambil sikap. Begitupun dalam pesatnya perkembangan produk ilmu kesehatan perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakannya, termasuk inseminasi buatan. Sebelum meninjau lebih lanjut dari segi ilmu fiqh, terlebih dahulu dijelaskan mengenai definisi serta proses inseminasi buatan.
Orang awam biasanya menyebut inseminasi buatan sama dengan bayi tabung. Namun di antara keduanya memiliki perbedaan, yaitu dalam prosesnya. Meskipun begitu, keduanya sama-sama merupakan perihal pembentukan manusia dengan banyak campur tangan atau rekayasa manusia yang menyebabkan timbul banyak keraguan.
Menurut situs kompas.com, dikatakan bahwa program bayi tabung adalah proses In Vitro Fertilization (IVF) dimana ovarium biasanya distimulasi untuk memproduksi banyak telur yang kemudian diekstrasi dari rahim melalui penyedotan. Prosedur ini dilakukan dengan melakukan bius total. Sel telur dan sperma lalu diletakkan di suatu cawan untuk membiarkan pembuahan terjadi, dan diinkubasi selama 3-5 hari. Beberapa dari embryo yang dihasilkan lalu diletakkan di dalam kateter dan disimpan di dalam rahim bersama embryo beku yang tersisa.
IVF biasanya dilakukan antara lain oleh perempuan dengan tuba falopi yang tersumbat, usia reproduksi yang lanjut, pria dengan jumlah sperma yang rendah, atau ketidaksuburan yang tidak dapat dijelaskan penyebabnya. Kromosom embryo tersebut juga bisa dievaluasi melalui prosedur terpisah yang disebut Pre-implantation Genetic Diagnosis (PGD) untuk menilai apakah sebuah embryo memiliki ketidaknormalan genetik seperti Down’s Syndrome.
Terdapat 5 cara IVF secara mendetail, yaitu sebagai berikut:
v Cara Pertama
Sperma seorang suami dan sel telur istrinya, diambil lalu diletakkan pada sebuah tabung sehingga sperma tadi bisa membuahi sel telur istrinya dalam tabung tersebut. Kemudian pada saat yang tepat, sperma dan sel telur yang sudah berproses itu (zigote) dipindahkan ke rahim sang istri, pemilik sel telur, supaya bisa berkembang sebagaimana layaknya janin-janin yang lain. Ketika masa mengandung sudah berakhir, sang istri akan melahirkannya sebagai seorang anak biasa, laki ataupun wanita. Inilah bayi tabung yang telah dihasilkan oleh penemuan ilmiyah yang Allah Subhanahu wa Ta'ala mudahkan. Proses melahirkan seperti ini telah menghasilkan banyak anak, baik laki maupun perempuan atau bahkan ada yang lahir kembar. Berita keberhasilan ini telah tersebar melalui berbagai media massa.
“Metode ini ditempuh ketika sang istri mengalami masalah pada saluran sel telurnya.”

v Cara Kedua
Pembuahan di luar yang diproses pada tabung antara sperma yang diambil dari seorang suami dan sel telur yang diambil dari sel telur wanita lain yang bukan istrinya, dikenal dengan sebutan donatur. Kemudian setelah terjadi pembuahan baru dimasukkan ke rahim istri pemilik sperma.
“Cara ini dilakukan ketika sel telur sang istri terhalang atau tidak berfungsi, akan tetapi rahimnya masih bisa berfungsi untuk tempat perkembangan janin.”

v Cara Ketiga
Pembuahan di luar yang diproses pada tabung-tabung antara sperma laki-laki dan sel telur dari wanita bukan suami-istri. Kemudian setelah pembuahan terjadi, baru ditanam pada rahim wanita yang sudah berkeluarga.
“Cara ini dilakukan ketika ada pasangan suami-isteri yang sama-sama mandul, tetapi ingin punya anak; sedangkan rahim sang istri masih bisa berfungsi sebagai tempat pertumbuhan janin.”

v Cara Keempat
Pembuahan di luar yang diproses pada tabung antara dua benih pasangan suami istri. Kemudian setelah pembuahan itu berhasil, baru ditanamkan pada rahim wanita lain (bukan istrinya) yang bersedia mengandung janin pasangan suami istri tersebut.
“Cara ini dilakukan ketika sang istri tidak mampu mengandung, karena ada kelainan pada rahimnya, sementara organnya masih mampu memproduksi sel telur dengan baik. Cara ini juga ditempuh ketika sang istri tidak mau hamil dengan berbagai alasan. Maka dia meminta atau menyewa wanita lain untuk mengandung bayinya.”

v Cara Kelima
Yaitu cara dimana sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri, lalu setelah mengalami proses pembuahan pada tabung, sel telur yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke dalam rahim istri lain dari pemilik sperma. Istri yang lain ini telah menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin madunya yang diangkat rahimnya.-pent
Inilah cara-cara buatan yang diterapkan untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait dengan proses kehamilan. Majelis juga sudah memperhatikan berita-berita yang terbesar bahwa proses seperti ini memang benar-benar sudah terjadi di Eropa dan Amerika, memanfaatkan hasil penemuan ilmiah ini dengan berbagai tujuan. Di antara tujuan itu adalah tujuan bisnis, ada juga untuk tujuan yang mereka sebut dengan "Usaha memperbaiki keturunan manusia". Ada juga untuk memenuhi keinginan sebagian wanita yang tidak berkeluarga untuk menjadi ibu atau keinginan wanita yang sudah berkeluarga namun tidak bisa hamil dengan sebab-sebab tertentu pada dirinya atau pada suaminya. Majelis sudah memperhatikan berbagai instansi yang merealisasikan berbagai tujuan ini; misalnya pengadaan bank sperma. Sebuah tempat penyimpanan sperma berteknologi sehingga bisa tahan lama. Sperma-sperma ini diambil dari orang-orang tertentu atau tidak tentu, sebagai sumbangan atau untuk mendapatkan imbalan.
Adapun inseminasi buatan, atau juga disebut Intrauterine Insemination (IUI) merupakan prosedur dimana sperma dari ejakulasi dicuci untuk menempatkan konsentrasi terbaik dari seluruh sperma ke dalam kateter. Kateter ini lalu dimasukkan melalui leher rahim menuju rahim di mana sperma akan disimpan. Setelah itu, tergantung pada sperma, bagaimana agar ia bisa menemukan cara untuk mencapai tuba falopi dan menemukan telur untuk dibuahi.
Prosedur ini hanya bisa dilakukan pada perempuan dengan tuba falopi terbuka, dan biasanya dikombinasikan dengan beberapa bentuk stimulasi rahim, seperti Injectable Gonadotropins. Ini semacam persiapan medis dari hormon-hormon yang diproduksi oleh otak untuk menstimulasi rahim mempersiapkan telurnya untuk dilepaskan. Perawatan ini bisa digunakan untuk menangani beberapa kasus ketidaksuburan yang tidak bisa dijelaskan, dan kasus jumlah sperma yang cenderung rendah.[1]
Adapun secara terperinci, inseminasi terdapat dua cara, yaitu:
v Cara Pertama
Sperma seorang suami diambil lalu diinjeksikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga sperma itu akan bertemu dengan sel telur yang dipancarkan sang istri dan berproses dengan cara yang alami sebagaimana dalam hubungan suami istri. Kemudian setelah pembuahan itu terjadi, dengan idzin Allah Subhanahu wa Ta'ala , dia akan menempel pada rahim sang istri. Cara ini ditempuh, jika sang suami memiliki problem sehingga spermanya tidak bisa sampai pada tempat yang sesuai dalam rahim.
v Cara Kedua
Sperma seorang lelaki diambil lalu diinjeksikan pada rahim istri orang lain sehingga terjadi pembuahan di dalam rahim, kemudian selanjutnya menempel pada dinding rahim sebagaimana pada cara pertama. Metode digunakan karena sang suami mandul, sehingga sperma diambilkan dari lelaki lain.

B.  Alasan dilakukannya Inseminasi Buatan
Hadirnya buah hati di tengah bahtera rumah tangga adalah impian setiap suami dan isteri yang telah menikah. Buah hati juga dapat menjadi penyejuk rumah tangga serta penentram dan dapat memperkuat keharmonisan rumah tangga. Meskipun kadang seorang buah hati mengesalkan dengan tangisannya, namun sering kali ia dinantikan kehadirannya terlebih lagi dengan senyum keceriaannya yang begitu tulus. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Ali Imran ayat 4:

 





Artinya:
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
Namun ada beberapa pasangan suami-isteri yang tidak dapat mengasilkan keturunannya (buah hatinya) meskipun telah berupaya sebisa yang mereka lakukan. Hal inilah yang mendorong pasangan suami-isteri melakukan pilihan yang bisa dibilang jalan pintas, yaitu inseminasi buatan.
Pada awalnya, inseminasi buatan lebih sering terdengar dilakukan pada hewan dan tumbuhan. Dengan cara mengambil sperma lalu menginjeksikannya pada hewan betina, begitu pula halnya pada manusia, dan upaya ini dilakukannya karena adanya kesulitan untuk mencapai dan menyatu dengan ovum (sel telur). Teknik ini merupakan suatu proses yang membantu wanita untuk mengatasi kemandulan di mana saluran telur wanita tersebut tidak ada atau bahkan mengalami kelainan/cacat. Oleh karena pembuahan di luar rahim atau tidak seperti halnya yang dilakukan oleh pasangan suami isteri melalui proses persetubuhan yang alami inilah, maka teknologi kedokteran bisa melakukan inseminasi buatan dengan merekayasa teknik fertilisasi (pembuahan) di luar rahim yaitu dengan proses penyuntikan sperma ke dalam rahim wanita tanpa harus berhubungan badan dengan tujuan menghamilkan/bisa hamil.[2]
Namun bukan hanya dari faktor perempuan saja yang mengalami kelainan sehingga tidak dapat menghasilkan keturunan. Faktor laki-laki pun dapat mempengaruhi ketidak berhasilan dalam program menghasilkan keturunan. Contohnya saja laki-laki tersebut memproduksi sperma dalam jumlah yang kurang dari semestinya sehingga tidak dapat sampai menembus sel telur dan membuahinya. Gangguan produksi sperma lain yaitu dapat berupa pematangan sperma, keadaan ini dapat disebabkan kelainan genetic, infeksi seperti virus Mumps, gangguan endokrin (hormonal), dan gangguan imunologi. Kelainan anatomi pada organ genital laki-laki juga dapat menyebabkan sumbatan saluran genital yang disebabkan kelainan genetic dan infeksi atau juga riwayat pembedahan varicocele, yaitu pelebaran pembuluh darah vena-vena scrotum (suatu kantong dimana terdapat buah pelir) yang dapat menyebabkan kualitas sperma yang rendah. Ada juga yang disebabkan karena gangguan pengeluaran sperma ke dalam genital wanita yang mungkin disebabkan oleh impotensi dan ejakulasi dini.[3]

C.  Inseminasi Buatan Ditinjau dari Segi Ilmu Fiqh
Inseminasi buatan merupakan produk terbaru sains yang belum pernah ada pada zaman Rasulullah. Hal inilah yang menjadi pemicu keragu-raguan melakukan inseminasi buatan karena belum terlaulu jelas hukumnya. Terlebih lagi, ternyata inseminasi buatan tidak hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-isteri yang sah, namun dapat juga perempuan mendapatan donor sperma dari laki-laki lain yang bukan menjadi suami sahnya. Begitu bebasnya perkembangan ilmu pengetahuan sains yang ditakutkan dapat disalah gunakan oleh beberapa pihak, seperti seorang perempuan yang tidak ingin menikah namun ingin mempunyai anak ternyata dapat dilakukan dengan membeli sperma dari bank sperma, membuat timbulnya keresahan tentang kehalalan melakukan inseminasi buatan.  
Tentunya para ulama tidak begitu saja diam melihat keresahan kaum muslim dengan perihal inseminasi buatan. Kemudian para pakar agama Islam beserta para ilmuwan sains bekerjasama menukarkan pengetahuan yang mereka miliki untuk mencapai sebuah pencerahan mengenai inseminasi buatan sehingga dapat menetapkan hukumnya.
Berdasarkan Majlis al-Majma’ul-Fiqh al-Islami (Islamic Fiqih Academy) pada daurah ke delapan yang diadakan di markaz Liga Muslim Dunia (Râbithatul-‘âlam al-Islâmi) di Mekah mulai hari sabtu 28 Rabî’ul akhîr sampai dengan tanggal 7 Jumâdil Ula 1405 H, bertepatan dengan tanggal 19-27 Januari 1985, telah memperhatikan beberapa masukan dari anggota majelis seputar keputusan "boleh" yang ditetapkan oleh majelis yang berkaitan dengan inseminasi buatan dan bayi tabung. Keputusan itu dikeluarkan pada daurah ke tujuh yang diadakan dari tanggal 11 sampai dengan 16 Rabî’ul akhîr 1404 H. Teks keputusan tersebut adalah :
"Cara ke tujuh (dari inseminasi buatan-pent), di mana sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri, setelah mengalami proses pembuahan pada tabung, sel telur yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke dalam rahim istri yang lain dari pemilik sperma. Istri yang lain ini telah menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin madunya yang diangkat rahimnya."[4]
Majlis memandang hal itu boleh ketika diperlukan dan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah disebutkan terpenuhi.
Dalil-dalil yang digunakan adalah sebagi berikut :
“Hajat (kebutuhan yang penting) diperlakukan seprti dalam keadaan terpaksa,dan keadaaan daurat itu membolehkan hal yang dilarang.”[5]

Sebaliknya, jika inseminasi itu dilakukan dengan bantuan donor sperma atau ovum maka hukumnya haram.dalil yang digunakan adalah :




Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”(QS.Al-Isra :70)

تَقْوِيمٍ أَحْسَنِ فِي الإنْسَانَ خَلَقْنَا لَقَدْ
 “sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”

Kedua ayat tersebut menunujukkan bahwa manusia diciptakan oleh Allah sebagai mahluk yang memiliki kelebihan sehingga melebihi mahluk lainnya. Dan Allah sendiri berkenaan memuliakan manusia,maka seharusnya manusia menghormati martabatnya sendiri. Sebaliknya, bayi tabung atau insemiasi buatan itu pada hakikatnya merendahkan martabat manusia karena sejajar dengan hewan kloning.
Hadist Nabi :
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain).” HR Abu Daud,At-Tirmidzi,dan hadist ini dipandang sohih oleh Ibnu Hibban.
Dengan hadist ini ulama madzhab sepakat mengharamkan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah.

Kaidah Hukum Fiqh Islam yang berbunyi:
“Menghindari madarat harus didahulukan atas mencari kebaikan”

Kita dapat memaklumi bahwa inseminasi dengan donor sperma dan atau ovum lebih mendatangkan madaratnya dari pada maslahahnya. Maslahahnya adalah bisa membantu pasangan suami istri yang kedua atau asalah satunya mandul atau adanya hambatan lain.Namun mafsadahnya jauh lebih besar,antara lain sebagai berikut :
1.    Percampuran Nasab, padahal seharusnya sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena ada kaitanya dengan kemahraman.
2.    Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
3.    Sama dengan zina, bila merupakan donor.
4.    Kehadiran anak dalam inseminasi bisa menjadikan masalah keluarga, terutama hasil donor.
5.    Anak hasil inseminasi percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek dari anak adopsi yang pada umumnya diketahui nasabnya.
6.    Bayi tabung lahir tanpa kasih sayang alami, terutama bila dititipkan dalam Rahim wanita lain.

Maka adapun hukum inseminasi (pembuahan) buatan yaitu sebagai berikut:
1.    Keinginan seorang wanita yang sudah berkeluarga yang tidak bisa hamil dan keinginan sang suami untuk mendapatkan anak dianggap sebagai sebuah tujuan yang dibenarkan syari’at. Tujuan ini bisa dijadikan alasan untuk melakukan pengobatan (jika terkendala-pent) dengan cara-cara inseminasi buatan yang dibenarkan syari’at.
2.    Cara (inseminasi buatan yang) pertama (yaitu sperma diambilkan dari seorang lelaki yang sudah berkeluarga lalu diinjeksikan ke dalam rahim sang istri yang dijelaskan pada saat menguraikan cara pembuahan yang terjadi di dalam rahim) merupakan cara yang diperbolehkan menurut syari’at dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan umum yang disebutkan di atas. Ini dilakukan setelah dipastikan bahwa sang istri memerlukan proses ini supaya bisa hamil.
3.    Cara ketiga (kedua benih, sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri; kemudian proses pembuahannya dilakukan pada tabung. Setelah terjadi pembuahan, sel telur yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke rahim wanita pemilik sel telur tadi), awalnya cara ini merupakan cara yang bisa diterima menurut tinjauan syari’at. Namun cara ini tidak bisa lepas sama sekali dari berbagai hal yang bisa menimbulkan keragu-raguan. Maka sebaiknya cara ini tidak ditempuh kecuali ketika sangat terpaksa sekali serta ketentuan-ketentuan umum yang di atas sudah terpenuhi.
4.    Pada dua cara yang diperbolehkan ini, majelis Majma’ul Fiqh al Islâmi menetapkan bahwa nasab si anak dihubungkan ke pasangan suami istri pemilik sperma dan sel telur, kemudian diikuti dengan hak waris serta hak-hak lainnya sebagaimana pada penetapan nasab. Ketika nasab ditetapkan pada pasangan suami istri, maka hak waris serta hak-hak lainnya juga ditetapkan antara si anak dengan orang yang memiliki hubungan nasab dengannya.
5.    Sedangkan cara-cara inseminasi buatan lainnya dalam proses pembuahan di dalam dan di luar rahim yang telah dijelaskan di depan (cara kedua, keempat, kelima, keenam, dan ketujuh); merupakan cara-cara yang diharamkan dalam syari’at Islam, tidak ada alasan untuk memperbolehkan salah satunya. Karena kedua benih, sperma dan sel telur dalam proses tersebut tidak berasal dari satu pasangan suam istri. Atau karena wanita yang menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin tersebut adalah wanita ajnabiyah (orang lain).














BAB III
PENUTUP

            Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan, maka didapatkanlah kesimpulan sebagai berikut:
1.    Inseminasi buatan merupakan cara penggabungan sel telur dengan sperma berdasarkan bantuan rekayasa ilmu kedokteran yang canggih dan belum ada pada zaman Rasulullah.
2.    Inseminasi buatan dilakukan biasanya karena pasangan suami isteri belum menghasilkan keturunan karena beberapa kelainan seperti kelainan pada organ genital perempuan ataupun produksi sperma yang memiliki kualitas rendah pada laki-laki.
3.    Inseminasi buatan dalam ilmu fiqh dapat dibenarkan asalkan pasangan suami isteri sudah berusaha dengan berbagai cara untuk menghasilkan keturunan namun tidak ada hasil juga dan inseminasi buatan adalah cara terakhir yang ditempuh. Selain itu, sel telur dan sperma yang digunakan harus dari hasil pasangan suami isteri yang sah serta ditempatkan pada rahim isteri dari suami tersebut.








DAFTAR PUSTAKA

Andriani, Nurdiana Yuke. 2002. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Inseminasi Buatan Pada Manusia dengan Kontrak Rahim.” http://digilib.itb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jiptumm-gdl-s1-2002-nurdiana-5179-inseminasi. 1 Desember 2012.
Harmandini, Felicitas. 2010. “Beda Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung”. http://female.kompas.com/read/2010/06/11/07271594/beda.inseminasi.buatan.dan.bayi.tabung. 1 Desember 2012.
Majlis al-Majma’ul-Fiqh al-Islami. 2010. “Bayi Tabung”. http://almanhaj.or.id/content/2689/slash/0/bayi-tabung/. 2 Desember 2012.
Saad, Akhi. 2012. “Hukum Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung”. http://akhisaad.blogspot.com/2012/03/file-255-hukum-inseminasi-buatan-dan.html. 2 Desember 2012.
Staf RSIA (Rumah Sakit Ibu dan Anak) Tambak. 2011. “Penyebab Gangguan Kesuburan atau Fertilisasi” http://www.rsiatambak.com/artikel/kesehatan-wanita/nyeri-pinggang.html. 1 Desember 2012.
Wahid, Soleh Hasan. 2011. “Permasalahan Fiqih Modern”. http://blog.uin-malang.ac.id/solehhasan/2011/03/24/permasalahan-fiqih-modern/. 2 Desember 2012.







[2] Nurdiana Yuke Andriani. 2002. Skripsi S1 Tinjauan Hukum Islam Terhadap Inseminasi Buatan Pada Manusia dengan Kontrak Rahim.
[3] Staf RSIA (Rumah Sakit Ibu dan Anak) Tambak. 2011. Penyebab Gangguan Kesuburan atau Fertilisasi
[4] http://akhisaad.blogspot.com/2012/03/file-255-hukum-inseminasi-buatan-dan.html
[5] http://blog.uin-malang.ac.id/solehhasan/2011/03/24/permasalahan-fiqih-modern/

1 komentar: