INSEMINASI BUATAN
DITINJAU DARI SEGI ILMU
FIQH
Diajukan
untuk memenuhi tugas individu
Mata Kuliah : Fiqh/Ushul Fiqh
Dosen Pengampu : Dr. H. Wawan A. Ridwan, M.Ag
Disusun
Oleh:
Vivi Sophie Elfada
(14111610113)
Kelas Biologi-B /
Semester III
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2012
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur penyusun makalah
panjatkan kehadirat Allah s.w.t yang telah memberikan karunia-Nya sehinga saya
dapat menyelesaikan tugas mandiri berupa makalah yang berjudul “Inseminasi
Buatan Ditinjau dari Segi Ilmu Fiqh”. Shalawat serta salam juga semoga selalu
tercurahkan kepada junjungan besar Nabi Muhammad s.a.w. Tak lupa juga saya
sampaikan terimakasih kepada:
1. Dr.
H. Wawan A. Ridwan, M.Ag. sebagai dosen pembimbing matakuliah Fiqh/Ushul Fiqh.
2. Orang
Tua, sebagai motivator serta pendukung fasilitas.
3. Teman-teman,
sebagai pendukung motivasi.
Makalah ini memuat
materi perihal problematika terkini yang dihadapi oleh kaum muslim sebagai
dampak dari perkembangan ilmu sains yang begitu pesat, yaitu Inseminasi buatan.
Dengan peninjauan berdasarkan ilmu fiqh, maka didapatkanlah sebuah pencerahan
bagaimana seorang muslim dalam menentukan langkahnya ditengah kepentingan
tertentu. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk pembaca sebagai bahan
tambah referensi yang telah ada.
Tiada gading yang tak
retak, sekuat-kuatnya gading ternyata dapat retak juga. Begitupun dengan
penyusun makalah yang sekiranya hanya memiliki setetes ilmu dan harus lebih
banyak menimba ilmu lagi, tentunya tak luput dari kesalahan. Oleh karena itu,
penyusun makalah memohon maaf kepada pembaca apabila terdapat beberapa
kekurangan di dalam makalah ini. Kritik dan saran dari pembaca selalu dinanti
oleh penyusun makalah untuk dijadikan sebagai cermin memperbaiki diri agar
dikemudian hari dapat lebih baik dari sebelumnya.
Wassaamu’alaikum Wr.Wb.
Cirebon,
Desember 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ....................................................................................... i
Daftar
Isi ................................................................................................ ii
BAB
I PENDAHULUAN ...................................................................... 1
A. Latar
Belakang ......................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah ..................................................................... 2
C. Tujuan
...................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN ........................................................................ 3
A. Definisi
dan Proses inseminasi buatan ......................................... 3
B. Alasan
dilakukannya Inseminasi Buatan ...................................... 7
C. Inseminasi
Buatan Ditinjau dari Segi Ilmu Fiqh ............................ 9
BAB
III PENUTUP ............................................................................... 14
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ilmu sains kini
berkembang begitu pesatnya, terlebih lagi dengan dipermudah oleh banyaknya
alat-alat canggih sebagai buah karya para ilmuan. Banyak sekali produk yang
telah di hasilkan oleh ilmu sains. Sebagai contohnya adalah bidang kesehatan,
kini tunanetra dapat melihat kembali ketika ada orang yang mendonorkan kornea
matanya. Adapun orang yang memiliki kelainan pada ginjalnya sehingga tidak
dapat berfungsi dengan baik, dapat ditolong dengan mentransplantasi ginjal
milik orang lain. Bukan hanya itu, masih banyak lagi contoh hasil produk dari
berkembangnya sains yang mungkin jutaan jumlahnya.
Perkembangan
ilmu sains yang begitu pesatnya ternyata memberikan pengaruh yang besar bagi
kehidupan umat manusia, tidak terkecuali bagi kaum muslim. Banyak sekali timbul
keragu-raguan dalam melangkah pada kaum muslim perihal memakai atau tidak
memakai produk hasil perkembangan sains. Hal ini dikarenakan perkembangan sains
yang ada terkadang belum ditinjau lebih lanjut dari sagi Agama Islam mengenai
hukum-hukumnya, mengingat hasil produk sains yang pesat tersebut tidak semuanya
merupakan buah karya dari para peneliti muslim.
Salah satu
kebimbangan kaum muslim dalam perihal yang sudah dijelaskan tersebut, yaitu
mengenai Inseminasi buatan yang
sekiranya masih diperlukan pencerahan lebih lanjut. Untuk itulah penyusun
makalah memilih tema tersebut dengan ditinjau dari segi Ilmu Fiqh. Sehingga
didapatkanlah sebuah jawaban pertemuan antara peneliti ahli sains dan pakar
ilmu fiqh yang telah disusun oleh penyusun makalah berdasarkan dari berbagai
sumber yang telah ada.
B.
Rumusan
Masalah
Tema inseminasi
buatan begitu sangat luas apalagi ditinjau dari segi ilmu fiqh, oleh karena itu penyusun makalah
membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa
yang dimaksud dengan inseminasi buatan?
2. Apa
alasan dilakukannya inseminasi buatan?
3. Bagaimanakah
inseminasi buatan ditinjau dari segi ilmu fiqh?
C.
Tujuan
Berdasarkan rumusan
masalah yang telah dibuat, diharapkan makalah yang penyusun buat dapat memenuhi
beberapa tujuan sebagai berikut:
1. Mengetahui
definisi dan proses inseminasi buatan.
2. Mengetahui
alasan dilakukannya inseminasi buatan
3. Mengetahui
tinjauan ilmu fiqh mengenai inseminasi buatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
dan Proses Inseminasi Buatan
Seringkali
beberapa orang melakukan sesuatu tanpa didasari pengetahuan bahwa yang
dilakukannya tersebut adalah sesuai dengan tuntunan yang disyariatkan Islam
atau tidak. Namun ada juga beberapa orang yang begitu berhati-hati dalam
mengambil sikap. Begitupun dalam pesatnya perkembangan produk ilmu kesehatan
perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakannya, termasuk inseminasi buatan.
Sebelum meninjau lebih lanjut dari segi ilmu fiqh, terlebih dahulu dijelaskan
mengenai definisi serta proses inseminasi buatan.
Orang awam
biasanya menyebut inseminasi buatan sama dengan bayi tabung. Namun di antara
keduanya memiliki perbedaan, yaitu dalam prosesnya. Meskipun begitu, keduanya
sama-sama merupakan perihal pembentukan manusia dengan banyak campur tangan
atau rekayasa manusia yang menyebabkan timbul banyak keraguan.
Menurut situs
kompas.com, dikatakan bahwa program bayi tabung adalah proses In Vitro
Fertilization (IVF) dimana ovarium biasanya distimulasi untuk memproduksi
banyak telur yang kemudian diekstrasi dari rahim melalui penyedotan. Prosedur
ini dilakukan dengan melakukan bius total. Sel telur dan sperma lalu diletakkan
di suatu cawan untuk membiarkan pembuahan terjadi, dan diinkubasi selama 3-5
hari. Beberapa dari embryo yang dihasilkan lalu diletakkan di dalam kateter dan
disimpan di dalam rahim bersama embryo beku yang tersisa.
IVF biasanya dilakukan antara lain oleh perempuan
dengan tuba falopi yang tersumbat, usia reproduksi yang lanjut, pria dengan
jumlah sperma yang rendah, atau ketidaksuburan yang tidak dapat dijelaskan
penyebabnya. Kromosom embryo tersebut juga bisa dievaluasi melalui prosedur
terpisah yang disebut Pre-implantation Genetic Diagnosis (PGD) untuk menilai
apakah sebuah embryo memiliki ketidaknormalan genetik seperti Down’s Syndrome.
Terdapat 5 cara IVF secara mendetail, yaitu sebagai
berikut:
v Cara Pertama
Sperma seorang suami dan sel telur istrinya, diambil lalu
diletakkan pada sebuah tabung sehingga sperma tadi bisa membuahi sel telur
istrinya dalam tabung tersebut. Kemudian pada saat yang tepat, sperma dan sel telur
yang sudah berproses itu (zigote) dipindahkan ke rahim sang istri,
pemilik sel telur, supaya bisa berkembang sebagaimana layaknya janin-janin yang
lain. Ketika masa mengandung sudah berakhir, sang istri akan melahirkannya
sebagai seorang anak biasa, laki ataupun wanita. Inilah bayi tabung yang telah
dihasilkan oleh penemuan ilmiyah yang Allah Subhanahu wa Ta'ala
mudahkan. Proses melahirkan seperti ini telah menghasilkan banyak anak, baik
laki maupun perempuan atau bahkan ada yang lahir kembar. Berita keberhasilan
ini telah tersebar melalui berbagai media massa.
“Metode ini ditempuh ketika sang
istri mengalami masalah pada saluran sel telurnya.”
v Cara Kedua
Pembuahan di luar yang diproses pada tabung antara sperma
yang diambil dari seorang suami dan sel telur yang diambil dari sel telur
wanita lain yang bukan istrinya, dikenal dengan sebutan donatur. Kemudian
setelah terjadi pembuahan baru dimasukkan ke rahim istri pemilik sperma.
“Cara ini dilakukan ketika sel telur
sang istri terhalang atau tidak berfungsi, akan tetapi rahimnya masih bisa
berfungsi untuk tempat perkembangan janin.”
v Cara Ketiga
Pembuahan di luar yang diproses pada tabung-tabung antara
sperma laki-laki dan sel telur dari wanita bukan suami-istri. Kemudian setelah
pembuahan terjadi, baru ditanam pada rahim wanita yang sudah berkeluarga.
“Cara ini dilakukan ketika ada
pasangan suami-isteri yang sama-sama mandul, tetapi ingin punya anak; sedangkan
rahim sang istri masih bisa berfungsi sebagai tempat pertumbuhan janin.”
v Cara Keempat
Pembuahan di luar yang diproses pada tabung antara dua benih
pasangan suami istri. Kemudian setelah pembuahan itu berhasil, baru ditanamkan
pada rahim wanita lain (bukan istrinya) yang bersedia mengandung janin pasangan
suami istri tersebut.
“Cara ini dilakukan ketika sang
istri tidak mampu mengandung, karena ada kelainan pada rahimnya, sementara
organnya masih mampu memproduksi sel telur dengan baik. Cara ini juga ditempuh
ketika sang istri tidak mau hamil dengan berbagai alasan. Maka dia meminta atau
menyewa wanita lain untuk mengandung bayinya.”
v Cara Kelima
Yaitu cara dimana sperma dan sel telur diambil dari pasangan
suami istri, lalu setelah mengalami proses pembuahan pada tabung, sel telur
yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke dalam rahim istri lain dari pemilik
sperma. Istri yang lain ini telah menyatakan kesediaannya untuk mengandung
janin madunya yang diangkat rahimnya.-pent
Inilah cara-cara buatan yang diterapkan untuk mengatasi
berbagai permasalahan terkait dengan proses kehamilan. Majelis juga sudah
memperhatikan berita-berita yang terbesar bahwa proses seperti ini memang
benar-benar sudah terjadi di Eropa dan Amerika, memanfaatkan hasil penemuan
ilmiah ini dengan berbagai tujuan. Di antara tujuan itu adalah tujuan bisnis,
ada juga untuk tujuan yang mereka sebut dengan "Usaha memperbaiki
keturunan manusia". Ada juga untuk memenuhi keinginan sebagian wanita yang
tidak berkeluarga untuk menjadi ibu atau keinginan wanita yang sudah
berkeluarga namun tidak bisa hamil dengan sebab-sebab tertentu pada dirinya
atau pada suaminya. Majelis sudah memperhatikan berbagai instansi yang
merealisasikan berbagai tujuan ini; misalnya pengadaan bank sperma. Sebuah tempat penyimpanan sperma berteknologi
sehingga bisa tahan lama. Sperma-sperma ini diambil dari orang-orang tertentu
atau tidak tentu, sebagai sumbangan atau untuk mendapatkan imbalan.
Adapun inseminasi buatan, atau juga disebut
Intrauterine Insemination (IUI) merupakan prosedur dimana sperma dari ejakulasi
dicuci untuk menempatkan konsentrasi terbaik dari seluruh sperma ke dalam
kateter. Kateter ini lalu dimasukkan melalui leher rahim menuju rahim di mana
sperma akan disimpan. Setelah itu, tergantung pada sperma, bagaimana agar ia
bisa menemukan cara untuk mencapai tuba falopi dan menemukan telur untuk dibuahi.
Prosedur ini hanya bisa dilakukan pada perempuan
dengan tuba falopi terbuka, dan biasanya dikombinasikan dengan beberapa bentuk
stimulasi rahim, seperti Injectable Gonadotropins. Ini semacam persiapan medis
dari hormon-hormon yang diproduksi oleh otak untuk menstimulasi rahim
mempersiapkan telurnya untuk dilepaskan. Perawatan ini bisa digunakan untuk
menangani beberapa kasus ketidaksuburan yang tidak bisa dijelaskan, dan kasus
jumlah sperma yang cenderung rendah.[1]
Adapun secara terperinci, inseminasi terdapat dua
cara, yaitu:
v Cara Pertama
Sperma seorang suami diambil lalu
diinjeksikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga sperma itu
akan bertemu dengan sel telur yang dipancarkan sang istri dan berproses dengan
cara yang alami sebagaimana dalam hubungan suami istri. Kemudian setelah
pembuahan itu terjadi, dengan idzin Allah Subhanahu wa Ta'ala , dia akan
menempel pada rahim sang istri. Cara ini ditempuh, jika sang suami memiliki
problem sehingga spermanya tidak bisa sampai pada tempat yang sesuai dalam
rahim.
v Cara Kedua
Sperma seorang lelaki diambil lalu
diinjeksikan pada rahim istri orang lain sehingga terjadi pembuahan di
dalam rahim, kemudian selanjutnya menempel pada dinding rahim sebagaimana pada
cara pertama. Metode digunakan karena sang suami mandul, sehingga sperma
diambilkan dari lelaki lain.
B.
Alasan
dilakukannya Inseminasi Buatan
Hadirnya buah hati di tengah bahtera rumah tangga
adalah impian setiap suami dan isteri yang telah menikah. Buah hati juga dapat
menjadi penyejuk rumah tangga serta penentram dan dapat memperkuat keharmonisan
rumah tangga. Meskipun kadang seorang buah hati mengesalkan dengan tangisannya,
namun sering kali ia dinantikan kehadirannya terlebih lagi dengan senyum
keceriaannya yang begitu tulus. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Ali Imran ayat
4:
Artinya:
Dijadikan
indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu:
wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di
dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
Namun ada beberapa pasangan suami-isteri yang tidak
dapat mengasilkan keturunannya (buah hatinya) meskipun telah berupaya sebisa
yang mereka lakukan. Hal inilah yang mendorong pasangan suami-isteri melakukan pilihan
yang bisa dibilang jalan pintas, yaitu inseminasi buatan.
Pada awalnya, inseminasi buatan lebih sering
terdengar dilakukan pada hewan dan tumbuhan. Dengan cara mengambil sperma lalu
menginjeksikannya pada hewan betina, begitu pula halnya pada manusia, dan upaya
ini dilakukannya karena adanya kesulitan untuk mencapai dan menyatu dengan ovum
(sel telur). Teknik ini merupakan suatu proses yang membantu wanita untuk
mengatasi kemandulan di mana saluran telur wanita tersebut tidak ada atau
bahkan mengalami kelainan/cacat. Oleh karena pembuahan di luar rahim atau tidak
seperti halnya yang dilakukan oleh pasangan suami isteri melalui proses
persetubuhan yang alami inilah, maka teknologi kedokteran bisa melakukan
inseminasi buatan dengan merekayasa teknik fertilisasi (pembuahan) di luar
rahim yaitu dengan proses penyuntikan sperma ke dalam rahim wanita tanpa harus
berhubungan badan dengan tujuan menghamilkan/bisa hamil.[2]
Namun bukan hanya dari faktor perempuan saja yang
mengalami kelainan sehingga tidak dapat menghasilkan keturunan. Faktor
laki-laki pun dapat mempengaruhi ketidak berhasilan dalam program menghasilkan
keturunan. Contohnya saja laki-laki tersebut memproduksi sperma dalam jumlah
yang kurang dari semestinya sehingga tidak dapat sampai menembus sel telur dan
membuahinya. Gangguan
produksi sperma lain yaitu dapat berupa pematangan sperma, keadaan ini dapat
disebabkan kelainan genetic, infeksi seperti virus Mumps, gangguan endokrin
(hormonal), dan gangguan imunologi. Kelainan anatomi pada organ genital
laki-laki juga dapat menyebabkan sumbatan saluran genital yang disebabkan
kelainan genetic dan infeksi atau juga riwayat pembedahan varicocele, yaitu
pelebaran pembuluh darah vena-vena scrotum (suatu kantong dimana terdapat buah
pelir) yang dapat menyebabkan kualitas sperma yang rendah.
Ada juga yang disebabkan karena gangguan pengeluaran sperma ke dalam genital wanita yang
mungkin disebabkan oleh impotensi dan ejakulasi dini.[3]
C.
Inseminasi
Buatan Ditinjau dari Segi Ilmu Fiqh
Inseminasi
buatan merupakan produk terbaru sains yang belum pernah ada pada zaman
Rasulullah. Hal inilah yang menjadi pemicu keragu-raguan melakukan inseminasi
buatan karena belum terlaulu jelas hukumnya. Terlebih lagi, ternyata inseminasi
buatan tidak hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-isteri yang sah, namun
dapat juga perempuan mendapatan donor sperma dari laki-laki lain yang bukan
menjadi suami sahnya. Begitu bebasnya perkembangan ilmu pengetahuan sains yang
ditakutkan dapat disalah gunakan oleh beberapa pihak, seperti seorang perempuan
yang tidak ingin menikah namun ingin mempunyai anak ternyata dapat dilakukan
dengan membeli sperma dari bank sperma, membuat timbulnya keresahan tentang
kehalalan melakukan inseminasi buatan.
Tentunya
para ulama tidak begitu saja diam melihat keresahan kaum muslim dengan perihal
inseminasi buatan. Kemudian para pakar agama Islam beserta para ilmuwan sains
bekerjasama menukarkan pengetahuan yang mereka miliki untuk mencapai sebuah
pencerahan mengenai inseminasi buatan sehingga dapat menetapkan hukumnya.
Berdasarkan
Majlis al-Majma’ul-Fiqh al-Islami (Islamic Fiqih Academy)
pada daurah ke delapan yang diadakan di markaz Liga Muslim Dunia (Râbithatul-‘âlam
al-Islâmi) di Mekah mulai hari sabtu 28 Rabî’ul akhîr sampai dengan
tanggal 7 Jumâdil Ula 1405 H, bertepatan dengan tanggal 19-27 Januari 1985,
telah memperhatikan beberapa masukan dari anggota majelis seputar keputusan
"boleh" yang ditetapkan oleh majelis yang berkaitan dengan
inseminasi buatan dan bayi tabung. Keputusan itu dikeluarkan pada daurah ke
tujuh yang diadakan dari tanggal 11 sampai dengan 16 Rabî’ul akhîr 1404 H. Teks
keputusan tersebut adalah :
"Cara
ke tujuh (dari inseminasi buatan-pent), di mana sperma dan sel telur diambil
dari pasangan suami istri, setelah mengalami proses pembuahan pada tabung, sel
telur yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke dalam rahim istri yang lain dari
pemilik sperma. Istri yang lain ini telah menyatakan kesediaannya untuk
mengandung janin madunya yang diangkat rahimnya."[4]
Majlis
memandang hal itu boleh ketika diperlukan dan dengan ketentuan-ketentuan
yang sudah disebutkan terpenuhi.
Dalil-dalil yang digunakan adalah sebagi berikut :
“Hajat
(kebutuhan yang penting) diperlakukan seprti dalam keadaan terpaksa,dan
keadaaan daurat itu membolehkan hal yang dilarang.”[5]
Sebaliknya, jika
inseminasi itu dilakukan dengan bantuan donor sperma atau ovum maka hukumnya
haram.dalil yang digunakan adalah :
“Dan
sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan
dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan.”(QS.Al-Isra :70)
تَقْوِيمٍ
أَحْسَنِ فِي الإنْسَانَ خَلَقْنَا لَقَدْ
“sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia
dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”
Kedua ayat tersebut menunujukkan bahwa manusia
diciptakan oleh Allah sebagai mahluk yang memiliki kelebihan sehingga melebihi
mahluk lainnya. Dan Allah sendiri berkenaan memuliakan manusia,maka seharusnya
manusia menghormati martabatnya sendiri. Sebaliknya, bayi tabung atau insemiasi
buatan itu pada hakikatnya merendahkan martabat manusia karena sejajar dengan
hewan kloning.
Hadist Nabi :
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah
dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina
istri orang lain).” HR Abu Daud,At-Tirmidzi,dan hadist ini dipandang sohih oleh
Ibnu Hibban.
Dengan hadist ini ulama madzhab sepakat mengharamkan
hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinan
yang sah.
Kaidah Hukum Fiqh Islam yang berbunyi:
“Menghindari
madarat harus didahulukan atas mencari kebaikan”
Kita dapat memaklumi bahwa inseminasi dengan donor
sperma dan atau ovum lebih mendatangkan madaratnya dari pada maslahahnya. Maslahahnya
adalah bisa membantu pasangan suami istri yang kedua atau asalah satunya mandul
atau adanya hambatan lain.Namun mafsadahnya jauh lebih besar,antara lain
sebagai berikut :
1. Percampuran
Nasab, padahal seharusnya sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan
kemurnian nasab, karena ada kaitanya dengan kemahraman.
2. Bertentangan
dengan sunnatullah atau hukum alam.
3. Sama
dengan zina, bila merupakan donor.
4. Kehadiran
anak dalam inseminasi bisa menjadikan masalah keluarga, terutama hasil donor.
5. Anak
hasil inseminasi percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan
donornya adalah lebih jelek dari anak adopsi yang pada umumnya diketahui
nasabnya.
6. Bayi
tabung lahir tanpa kasih sayang alami, terutama bila dititipkan dalam Rahim
wanita lain.
Maka adapun
hukum inseminasi
(pembuahan) buatan yaitu sebagai berikut:
1. Keinginan seorang wanita yang sudah
berkeluarga yang tidak bisa hamil dan keinginan sang suami untuk mendapatkan
anak dianggap sebagai sebuah tujuan yang dibenarkan syari’at. Tujuan ini bisa
dijadikan alasan untuk melakukan pengobatan (jika terkendala-pent) dengan cara-cara inseminasi buatan
yang dibenarkan syari’at.
2. Cara (inseminasi buatan yang) pertama (yaitu sperma diambilkan dari
seorang lelaki yang sudah berkeluarga lalu diinjeksikan ke dalam rahim sang
istri yang dijelaskan pada saat menguraikan cara pembuahan yang terjadi di
dalam rahim) merupakan cara yang diperbolehkan
menurut syari’at dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan umum yang
disebutkan di atas. Ini dilakukan setelah dipastikan bahwa sang istri
memerlukan proses ini supaya bisa hamil.
3. Cara
ketiga
(kedua benih, sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri; kemudian
proses pembuahannya dilakukan pada tabung. Setelah terjadi pembuahan, sel telur
yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke rahim wanita pemilik sel telur tadi),
awalnya cara ini merupakan cara yang bisa diterima menurut tinjauan syari’at.
Namun cara ini tidak bisa lepas sama sekali dari berbagai hal yang bisa
menimbulkan keragu-raguan. Maka sebaiknya
cara ini tidak ditempuh kecuali ketika sangat terpaksa sekali serta
ketentuan-ketentuan umum yang di atas sudah terpenuhi.
4. Pada dua cara yang diperbolehkan
ini, majelis Majma’ul Fiqh al Islâmi menetapkan bahwa nasab si anak dihubungkan
ke pasangan suami istri pemilik sperma dan sel telur, kemudian diikuti dengan
hak waris serta hak-hak lainnya sebagaimana pada penetapan nasab. Ketika nasab
ditetapkan pada pasangan suami istri, maka hak waris serta hak-hak lainnya juga
ditetapkan antara si anak dengan orang yang memiliki hubungan nasab dengannya.
5. Sedangkan cara-cara inseminasi buatan lainnya dalam proses pembuahan di dalam dan
di luar rahim yang telah dijelaskan di depan (cara kedua, keempat,
kelima, keenam, dan ketujuh); merupakan cara-cara yang diharamkan dalam syari’at Islam, tidak ada alasan untuk
memperbolehkan salah satunya. Karena kedua benih, sperma dan sel telur dalam
proses tersebut tidak berasal dari satu pasangan suam istri. Atau karena wanita
yang menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin tersebut adalah wanita ajnabiyah
(orang lain).
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan yang telah
dijelaskan, maka didapatkanlah kesimpulan sebagai berikut:
1. Inseminasi
buatan merupakan cara penggabungan sel telur dengan sperma berdasarkan bantuan
rekayasa ilmu kedokteran yang canggih dan belum ada pada zaman Rasulullah.
2. Inseminasi
buatan dilakukan biasanya karena pasangan suami isteri belum menghasilkan
keturunan karena beberapa kelainan seperti kelainan pada organ genital
perempuan ataupun produksi sperma yang memiliki kualitas rendah pada laki-laki.
3. Inseminasi
buatan dalam ilmu fiqh dapat dibenarkan asalkan pasangan suami isteri sudah
berusaha dengan berbagai cara untuk menghasilkan keturunan namun tidak ada
hasil juga dan inseminasi buatan adalah cara terakhir yang ditempuh. Selain
itu, sel telur dan sperma yang digunakan harus dari hasil pasangan suami isteri
yang sah serta ditempatkan pada rahim isteri dari suami tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Andriani, Nurdiana Yuke. 2002. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Inseminasi Buatan Pada Manusia dengan
Kontrak Rahim.” http://digilib.itb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jiptumm-gdl-s1-2002-nurdiana-5179-inseminasi.
1 Desember 2012.
Harmandini, Felicitas. 2010. “Beda Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung”. http://female.kompas.com/read/2010/06/11/07271594/beda.inseminasi.buatan.dan.bayi.tabung. 1 Desember 2012.
Majlis al-Majma’ul-Fiqh al-Islami. 2010. “Bayi Tabung”. http://almanhaj.or.id/content/2689/slash/0/bayi-tabung/.
2 Desember 2012.
Mujahidah. 2011. “Fiqih
Inseminasi Buatan”. http://buletin-an-nisa.blogspot.com/2011/08/fiqih-inseminasi-buatan.html. 2 Desember 2012.
Saad, Akhi. 2012. “Hukum Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung”. http://akhisaad.blogspot.com/2012/03/file-255-hukum-inseminasi-buatan-dan.html. 2 Desember 2012.
Staf RSIA (Rumah Sakit Ibu dan Anak) Tambak. 2011. “Penyebab Gangguan Kesuburan atau
Fertilisasi” http://www.rsiatambak.com/artikel/kesehatan-wanita/nyeri-pinggang.html. 1 Desember 2012.
Wahid, Soleh Hasan. 2011. “Permasalahan Fiqih Modern”. http://blog.uin-malang.ac.id/solehhasan/2011/03/24/permasalahan-fiqih-modern/.
2 Desember 2012.
sangat bermanfaat
BalasHapus